Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting dalam mengakhiri ketidakadilan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Hetifah, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2026, pengesahan UU tersebut menandai pengakuan resmi negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum.
“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujar Hetifah, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan tantangan utama ke depan adalah implementasi aturan tersebut, mengingat ruang lingkup pekerjaan rumah tangga berada di ranah privat. Ia mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan yang operasional dan mudah diterapkan hingga ke tingkat daerah.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang sederhana dan aplikatif,” tegasnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam pelaksanaan UU agar tidak memberatkan pemberi kerja, khususnya dari kalangan masyarakat kelas menengah. Ia mengusulkan pendekatan berbagi tanggung jawab antara negara, pemberi kerja, dan pekerja.
Selain itu, ia menyoroti perlunya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.
Menurutnya, dengan komunikasi yang baik dan komitmen bersama, hubungan kerja di sektor domestik dapat menjadi lebih sehat dan manusiawi.
“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















