Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, Aktual.com — Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai dokumen ekspor-impor atau under invoicing yang disebut telah berlangsung sejak 1991 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai USD908 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun.

“Yang terjadi adalah keuntungan kita yang selama 22 tahun adalah USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar,” ungkap Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa praktik under invoicing dilakukan dengan cara melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya, termasuk melalui skema penjualan antarperusahaan yang terafiliasi di dalam dan luar negeri.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah under invoicing . Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak melaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka menjual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara karena kewajiban fiskal seperti pajak, bea keluar, dan pungutan lainnya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Ia menegaskan pemerintah akan melakukan pembenahan terhadap lembaga terkait, termasuk sektor kepabeanan.

“Kita harus berani mengatakan yang merah-merah, yang putih-putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus memperbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita, Bea Cukai harus kita perbaiki,” tegasnya.

Under invoicing sendiri merupakan bagian dari praktik trade misinvoicing, yakni manipulasi data perdagangan internasional untuk memindahkan dana secara ilegal lintas negara.

Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam dokumen dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga mengurangi beban kewajiban terhadap negara. Selain under invoicing, terdapat pula over invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi lebih tinggi dari nilai sebenarnya untuk tujuan tertentu.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan dan reformasi sistem menjadi langkah penting untuk menutup celah praktik tersebut serta menjaga stabilitas penerimaan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi