Jakarta, Aktual.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menanggulangi aksi begal di Jakarta. Koalisi menilai kebijakan tersebut berlebihan, keliru, dan menyimpang dari fungsi utama militer.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyatakan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kriminalitas sipil bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan.

“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Koalisi menilai, dalam beberapa waktu terakhir terdapat kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil yang dinilai tidak proporsional. Selain rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya, pemerintah juga tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Menurut koalisi, kedua rancangan regulasi tersebut berpotensi membuka ruang keterlibatan militer secara luas dalam urusan keamanan sipil, tanpa parameter yang jelas. Hal ini dinilai dapat melampaui mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Koalisi menegaskan bahwa OMSP tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga menjadi legitimasi untuk menghadirkan militer dalam berbagai persoalan sipil. Tafsir yang berlebihan dinilai dapat mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.

“TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi juga menilai bahwa penggunaan pendekatan militer dalam menangani kejahatan jalanan seperti begal berpotensi meningkatkan risiko kekerasan yang tidak proporsional serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, langkah tersebut dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil, khususnya aparat penegak hukum.

Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, koalisi menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada kepolisian dan pemerintah daerah. Upaya yang dinilai lebih tepat antara lain peningkatan patroli keamanan, pemetaan wilayah rawan, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta perbaikan penerangan jalan.

Koalisi juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan publik secara profesional dan akuntabel.

Selain itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan regulasi yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Amnesty International Indonesia, KontraS, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik.

Menurut mereka, jika praktik pelibatan militer dalam urusan sipil terus dilakukan, hal itu berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan yang telah dibangun sejak 1998.

“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik,” demikian pernyataan koalisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi