Jakarta, Aktual.co — Ketua Ombdudsman Danang Girindrawardana menyebut, jika pimpinan instansi pelayanan publik tak mengindahkan dalam memberikan pelayanan publik maka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengabayan tersebut disampaikan Danang terkait dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan rapor merah untuk dua unit layanan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama sesuai hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2014.

“(Bila tidak mengindahkan) itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 Tahun 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut. Artinya, pimpinan kementerian atau lembaga. Pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standar layanan publik di UU tersebut dan bisa melakukan penggantian pejabat dengan seketika,” kata Danang di kantor KPK, Selasa (18/11).

Danang menjelaskan kualitas pelayanan publik tidak terkait masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan mala-administrasi yaitu bersifat tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menambahkan perbaikan pelayanan publik juga menjadi kunci perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“KPK memandang kalau masih terjadi ‘fraud’, ‘petty corruption’, maka kita jangan pernah berharap bahwa IPK kita itu bisa lebih baik skornya. Walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya ‘grand corruption’, tapi kalau ‘petty corruption’ yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konskuensinya IPK kita masih tetep seperti sekarang ini,” ungkap Abraham.

Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto menjelaskan survei dilakukan terhadap 40 unit layanan pada 20 Kementerian dan Lembaga.

“Kami tidak memberikan peringkat mana yang lebih meningkat, tapi hampir semuanya yaitu 38 K/L di atas nilai skor batas 6. Hanya dua yang disampaikan pak ketua itu di bawah 6. Ada sekitar 26 yang diatas rata-rata 7,22 dan ada 14 yang di bawah rata-rata dan dibawah rata-rata itu ada dua yang ditetapkan KPK,” ungkap Roni.

Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga (7,22) pada tahun 2014 secara umum telah mencapai indeks di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK (6,00).

Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas (7,41) dan indeks potensi integritas (6,85) namun indeks itu tidak menunjukkan integritas K/L.

Meskipun indeks integritas sudah mencapai indeks 7,22, KPK meminta unit layanan tetap perlu secara terus menerus melakukan perbaikan dan berorientasi memberikan layanan maksimal bagi pengguna layanan.

[Wisnu Yusep]

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby