PT Freeport Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik Hendri Satrio mempertanyakan langkah kejaksaan agung yang mengusut kasus pencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bahkan sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam dugaan kasus pemufakatan jahat yang menyeret ketua DPR Setya Novanto. Padahal, presiden telah menginstruksikan agar menunggu proses yang tengah berjalan di MKD.

Hendri menilai Jaksa Agung ingin mengambil peran dengan terus menyelidiki kasus tersebut dengan tak mengindahkan pernyataan presiden. Sebab, presiden pun juga tak menegur langkah inisiatifnya itu.

“Mungkin Jaksa Agung ambil peran untuk membuka kasus ESDM ini. Setelah itu kan tidak ada lagi teguran dari presiden. Presiden hanya imbau agar nunggu proses MKD. Keesokan harinya kan JA masuk tapi presiden nggak manggil. Mungkin presiden sudah persilakan hukum berbicara dalam kasus ini,” ujar Hendri di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).

Artikel ini ditulis oleh: