Menteri Agama Lukman Hakim, Ketua panitia kerja (Panja) dari Ketua Komisi VIII DPR Noor Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menandatangani surat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 Hijriah/2018 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/18). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) melapor kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pejabat Kementerian Agama terhadap KPHI.

Ketua KPHI M Samidin Nashir di Jakarta, Rabu (1/5), mengatakan laporan dugaan maladministrasi yang diadukan mencakup hak keuangan komisioner meliputi honorarium terutang, dipersulit serta tunjangan lain yang tidak dibayarkan.

Selain itu, kata dia, hak administrasi dan menggunakan anggaran program kerja pengawasan KPHI tahun 2019 juga diblok Kemenag.

Dia mengatakan pengaduan para komisioner KPHI diterima langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI dan tiga orang anggota Ombudsman.

Pengaduan telah teregistrasi di bagian pengaduan Ombudsman.

Komisioner KPHI sebagai warga negara, kata dia, merasa hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 serta Nomor 84 Tahun 2016 dihambat oleh Kementerian Agama.

Samidin mengatakan saat ini KPHI sedang melaksanakan pengawasan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Di antara kegiatan itu, kata dia, seperti pengawasan proses rekrutmen petugas haji, pengawasan kesiapan embarkasi haji, temu pemangku kepentingan haji dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) dan pengawasan penyediaan fasilitas pelayanan jamaah di Arab Saudi.

Pada saat Komisioner KPHI melaksanakan tugas pengawasan tersebut, kata dia, tiba-tiba pada pertengahan April 2019 anggaran KPHI diblok Kemenag sehingga pelaksanaan program pengawasan KPHI terhenti di tengah jalan.

“Padahal belum ada peraturan pelaksanaan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) tersebut yang diberikan tenggang waktu dua tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 RUU PIHU,” demikian M Samidin Nashir.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan