Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasminta mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus RS Sumber Waras.

Terlebih, dalam kasus tersebut Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyebutkan ada enam hal yang menyimpang di RS Sumber Waras, ketika menyerahkan hasil audit investigasi ke KPK.

“Jika BPK RI sudah tetapkan ada kerugian negara di kasus Sumber Waras, biasanya KPK cepat tetapkan dan umumkan TSK,” cuit Prof Romli lewat akun twitternya @romliatma, yang dikutip Aktual.com, Jumat (11/12).

KPK sendiri pada saat menerima audit investigasi Sumber Waras dadi BPK menegaskan, bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terjadi kerugian negara.

“Kami tidak bisa sampaikan saat ini berapa kerugian negara definitif, karena sifatnya belum definitif,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK, Senin (7/12).

“Terhadap hasil audit karena ini baru tahap lidik, setelah didalami lagi ya bisa berkembang,” ujar dia.

Kasus ini diselidiki, sambung Zul, bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya laporan tersebut didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dari Dumas dilakukan verifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pubalket) awal, kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan,” kata Zulkarnain.

Dalam memulai penyelidikan kasus pembelian tanah RS SW itu, KPK kemudian meminta Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Menurut Zul, data dari BPK akan didalami lagi oleh penyelidik untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu