Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hutahuruk mengungkapkan, pihaknya telah sepakat untuk menggulirkan hak angket penyelenggara pemilu. Pasalnya, Komisi II DPR RI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu terkait pelaksanan Pilkada serentak.

“Komisi II sudah menggulirkan hak angket. Ini murni dari hasil kunjungan kita atau due diligent kita terhadap penyelenggara pemilu yang carut marut yang memerlukan investigasi lebih lanjut,” ujar Rufinus di Gedung Parlemen, Senin (13/2).

Politisi Partai Hanura yang ditugasi oleh Komisi II untuk menyusun draf hak angket penyelenggara Pilkada itu mengatakan, carut marut penyelenggaraan pilkada karena KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Komisi II melihat carut marut pilkada ini memerlukan satu pintu masuk umtuk melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu Komisi II DPR RI sepakat dan akan menggelar perkara ini dihadapan pimpinan DPR RI sehingga dalam rapat paripurna DPR akan diputuskan hak penyidikan ini.”

Dia menambahkan, hasil pemantauan Komisi II di beberapa daerah, Papua, Buton, Sultra dan beberapa daerah memperlihatkan adanya masalah-masalah terkait pasangan calon.

“Jadi kita melihat KPU dan Bawaslu tidak konsisten terhadap tupoksi yang mereka miliki. Contohnya, sudah ada rekomendasi dari partai PKPI 9 palson di beberapa daerah tentang calon kepala daerah, ada yang disetujui dan ada yang ditolak. Padahal sama-sama ditandatangani oleh yang sah.”

Begitu juga di Papua, kata dia, bahkan gubernur Papua menuding KPU dan Bawaslu melakukan penipuan. “Hal-hal ini memperlihatkan ada KPU yang tidak konsiaten terhadap berbagai hal yang harusnya disikapi beragam.”

Selain itu, ada putusan pengadilan yang disaksikan yang disaksikan oleh KPU sendiri untuk banding atau kasasi tapi KPU tidak melakukan itu, mereka juga memilih tidak mematuhi PTUN.

“Sehingga kita lihat ada hal-hal untuk dilakukan klarifikasi untuk dilakukan penyelidikan pada berbagai rekomendasi partai yang tidak mereka ikuti (KPU).”

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu