Jakarta, aktual.com – Akademisi Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

“Saya datang ke Krimsus Polda Metro Jaya berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai joker itu,” ujar Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Dalam kesempatan itu Ade juga membantah kabar yang mengatakan dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi.

“Tentu saja itu fitnah. Saya akan katakan selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi saya selalu datang dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa dirinya tidak didampingi kuasa hukum, Ade mengatakan kuasa hukumnya belum datang namun tidak mempermasalahkannya karena panggilan ini hanya untuk klarifikasi.

“Belum datang mungkin ya, tapi kan ini baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum tidak apa-apa, tapi beliau akan datang,” ujarnya

Ade juga membawa sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut untuk diperlihatkan kepada penyidik.

“Saya nanti akan menunjukan dari mana gambar itu diperoleh, karena setelah saya periksa itu tangga 31 Oktober ya status FB saya itu. Itu saya duga karena saya nggak pasti apakah gambar itu saya upload, itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana tanggal 31 Oktober,” jelas Ade.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun “Facebook”.

Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

“Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”,” tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin