Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku membantu proses amnesti pajak (tax amnesty atau TA) untuk PT EK Prima Ekspor (EKP) yang dikelola Rajamohanan.

“Yang saya tahu, Pak Mohan cerita ke saya ada permasalahan ‘tax amnesty’ di perusahaannya PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia belum bisa ikut TA karena dihambat dan Pak Mohan minta bantuan pengurusan TA, dan saya punya pengalaman urus TA dibantu Handang,” kata Arif saat menjadi saksi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3).

Arif adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Ia merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang bergerak di bidang furnitur yang didirikan oleh Jokowi pada 2009.

Ia menjadi saksi untuk terdakwa “Country Director” PT EK Prima Ekspor (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar), dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

“Lalu saya sampaikan ke Pak Mohan untuk mengirimkan data-data TA-nya ke saya lalu saya kirim ke Pak Handang, tanpa saya sempat baca yang dikirimkan ke Pak Mohan. Lalu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terkaik untuk Pak Mohan,” tambah Arif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby