Semarang, Aktual.co — External Relation PT Pertamina Jateng-DIY, Robert MV menyatakan bahwa pihaknya belum mengenakan sanksi terhadap agen yang menimbun LPG (elpiji).
“Kita juga sudah kordinasi dengan Pemda dalam rangka monitoring dan evaluasi konsumsi, serta kesediaan LPG di lapangan. Kita juga menggunakan Simolek sebagai sistem monitoring dari Pertamina,” kata dia, kepada Aktual.co, Rabu (7/1).
PT Pertamina (Persero) menjamin pangkalan maupun agen tidak akan mengalami kelangkaan maupun melambungnya harga gas elpiji subsidi ukuran 3 kg. Pasalnya, pihak Pertamina sudah mengantisipasi pengawasan harga bersama pemerintah daerah maupun distribusi tambahan.
“Agen dan pangkalan pasti ada barangnya, karena pertamina sudah memberikan extra dropping. Pertamina juga sediakan LPG 3 kg dan 12 kg di atas rata-rata normal untuk antisipasi peningkatan konsumsi,” kata dia.
Sebelumnya, pengecer gas elpiji berada di luar jalur distribusi resmi Pertamina, sehingga tidak ada otoritas untuk memberikan sanksi.
Mekanisme distribusi LPG itu dari agen ke Pertamina, dan dari pangkalan ke agen. Sedangkan, penetapan harga standar/Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, untuk pengawasan berada di Pemda yang telah membentuk tim pengawasan LPG.

Artikel ini ditulis oleh: