Ditjen Imigrasi RI

Jakarta, Aktual.Com- Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sejak awal 2017. Hingga kini Ditjen Imigrasi telah menolak pemberian paspor pada 258 WNI.

“Penolakan pemberian Paspor RI kepada WNI oleh kantor imigrasi dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau non prosedural,” ucap Agung Sampurno, melalui pernyataan tertulisnya yang diterim redaksi, Jumat 17 Februari 2017.

Lebih lanjut dia mengatakan ke258 orang itu tersebar di beberapa kantor imigrasi, yakni Mataram 55 orang, Blitar 34 orang, Kediri 31 orang, Cirebon 31 orang, Tanjung Perak 23 orang, Poliwali Mandar 23 orang, Cilacap 16 orang, Bogor 11 orang, Ponorogo 8 orang, Kalianda 7 orang, Pare Pare 6 orang, Sampit 6 orang, Jambi 6 orang, Pangkal Pinang 1 orang.

Penolakan kata Agung dilakukan dalam bentuk pencegahan keberangkatan keluar negeri terhadap WNI oleh kantor imigrasi juga dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional terhadap WNI yang akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah atau non prosedural.

“Ada sebanyak 133 orang (yang dicegah keberangkatannya),” lanjut Agung.

Dia menambahkan pencegahan telah dilakukan di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 72 orang, Batam 31 orang, Medan 14 orang, Surabaya 10 orang, dan Bandung 6 orang.

Selain WNI, jelas Agung pihak imigrasi juga telah menolak kedatangan 179 WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional. Penolakan dilakukan di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 34 orang, Medan 25 orang, Ngurah Rai 21 orang, dan Bandung 6 orang.

Agung menjelaskan, upaya pencegahan keberangkatan pada WNI tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyelundupan manusia.

Sedangkan WNA yang ditolak kedatangannya dikhawatirkan berpotensi merusak perekonomian bangsa dengan mengambil lapangan pekerjaan rakyat Indonesia serta berpotensi menganggu kepentingan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs