Jakarta, Aktual.com – Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara menilai fakta kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram (Kg) yang terungkap dalam persidangan kasus Teddy Minahasa semakin terang benderang.

Seperti kesaksian ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya, menyebutkan bahwa seorang bandar tidak perlu ditemukan barang bukti ada padanya.

“Kesaksian tersebut sangat mendukung dugaan kami selama ini, bahkan sejak awal kasus ini mencuat. Kami sudah menduga bahwa Teddy Minahasa seorang jenderal bintang 2 aktif itu menjadi otak alias bandar dalam kasus yang melibatkan Dody, klien kami,” tutur Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/3).

Adriel mengatakan, terkait dengan bandar itu, Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang bersaksi sebagai ahli bercerita tentang pengalamannya dalam menangani perkara besar narkotika di Meksiko.

Seorang jenderal bintang 4 bernama Manuel Antonio Noriega ditangkap aparat berwenang Amerika Serikat (AS) meski tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya.

Akan tetapi, kata Adriel, ahli Ahwil menyebut keterlibatan Noriega bisa dibuktikan dengan alat-alat bukti lainnya seperti data-data elektronik yang cukup dan panjang. Bahkan jika dites urine, seorang bandar tidak akan pernah positif.

“Dulu kami sudah sampaikan, seorang bandar itu pasti bergerak di balik layar. Dan, kami sudah menyampaikan pula bagaimana aktivitas Pak Teddy Minahasa dalam perkara ini meski tidak pernah menyentuh sabu 5 Kg itu. Karena itu pula dulu kami maklum kenapa Pak TM tidak pernah menawarkan diri sebagai justice collaborator (JC). Beda dengan klien kami waktu itu karena langsung memohon ke LPSK sebagai JC,” ujar Adriel lagi.

Itu sebabnya, kata Adriel, kendati di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, istilah bandar tidak dikenal tapi semua tindakan Irjen TM menunjukkan hal tersebut.

Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

“Jadi, ini bukan soal klien kami tapi tentang Pak Teddy Minahasa yang merupakan jenderal aktif bintang 2 yang juga kami duga kuat menjadi bandar narkoba yang merusak generasi muda dan menjadi musuh semua anak bangsa,” ujar Adriel.

Adriel juga menyoroti kesaksian ahli Ahwil yang menyinggung soal alat bukti elektronik dalam perkara narkotika.

Sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika alat bukti elektronik bisa dipakai dalam persidangan.

Di samping persesuaian keterangan saksi dalam persidangan, kata Adriel, bukti elektronik yang terdapat dalam percakapan aplikasi perpesanan Whatsapp mengungkap peran TM sebagai dalang dari peredaran narkoba sabu 5 Kg itu.

Berdasarkan itu pula, ujar Adriel, pihaknya kerap mengingatkan TM agar jujur mengakui perbuatannya dalam perkara ini.

“Kan sudah terungkap semua baik keterangan saksi seperti Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kompol Kasranto. Juga bukti elektronik percakapan lewat Whatsapp, terbukti semua perkara ini niat awalnya dari Pak TM. Jadi, peran klien kami (Dody) benar-benar hanya menerima dan menjalankan perintah,” pungkas Adriel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu