Jakarta, Aktual.co — Ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sulalit menegaskan, bahwa gagalnya proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, diakibatkan tidak adanya kontrol dari pemilik teknologi.
“Kunci utamanya pemilik teknologi,” tegas Susalit saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Namun demikian, Sulalit selaku auditor peralatan yang digunakan dalam proyek vaksin itu tidak bisa menyebutkan, siapa pihak yang menjadi pemilik teknologi. “Tidak terindentifikasi (siapa pemilik teknologi),” jelasnya.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, bahwa nantinya jikalau proyek itu bisa berjalan, produksi vaksin berada di bawah kendali PT Bio Farma. Sampai pada keuntungan dari penjualan benih pun kewenangan Bio Farma.
Lebih jauh disampaikan Sulalit, dalam proyek pabrik vaksin ini, tahapan yang paling krusial berada di perencanaan. Pasalnya, pengadaan dengan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun itu, memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
BPK sendiri menyebutkan, dalam tahap perencanaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) sebagai satuan kerja, mendapatkan rekomendasi tahap perencanaan dari Tim Teknis.
Dan Bio Farma termasuk dalam anggota Tim Teknis. Hal itu lantaran, dalam proyek tersebut hanya Bio Farma yang paham dan mengerti bagaimana awal perencanaan produksi vaksin flu burung untuk manusia.
“Kesalahan ada di tahap perencanaan. Ini akumulasi, dari tahap perencanaan, sampai pengerjaan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby