Partai politik nasional yang memiliki kebijakan sendiri itu, menurut dia, tidak membuka ruang untuk masyarakat asli menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhannya.

Gugatan uji materi itu diajukan partai lokal Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.

Artikel ini ditulis oleh: