Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2017. Usulan ini ditujukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Kepala Bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, usulan remisi itu selama 15 hari.

“Diusulkan mendapatkan remisi Natal 15 hari,” kata Adek melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (23/12).

Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun, dan saat ini dirinya menajukan usulan untuk mendapatkan remisi selama 15 hari.

Jika usulan tersebut diterima, maka Ahok akan menjalankan masa tahanan dua tahun dikurangi 15 hari. Dan mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjalankan masa tahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Artikel ini ditulis oleh: