Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan agama, Kamis (6/10) kemarin.

Berdasarkan tanda bukti lapor TBL/705/X/2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.

(doc aktual/istimewa)
(doc aktual/istimewa)

Dalam laporan tersebut Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan Agama di Indonesia melalui media elektronik berupa youtube.

Sekretaris Jenderal DPP FPI ini mengganggap bahwa calon petahana gubernur DKI secara terang telah melecehkan ayat dalam Al Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Atas perbuatannya Ahok terancam melanggar pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: