Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengalami kerugian konstitusional apabila menjalankan cuti kampanye dalm penyelenggaraan Pilgub DKI 2017.

“Saya sudah buka-buka puluhan halaman pertama, saya tidak temukan kerugian konstitusional,” ujar kuasa hukum DPR yang diwakili Arteria Dahlan usai sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di gedung MK, Senin (5/9).

Menurut Arteria, cuti selama empat bulan tersebut masih wajar. Cuti dalam Pilkada serentak kali ini hanya berbeda sekitar tiga mingguan dibanding Pilkada 2012 lalu.

“‎Masih wajar dan tidak tepat apabila bedanya dengan Pilkada lalu (2012) sangat jauh. Pilkada lalu itu 3 Bulan satu minggu, sekarang empat bulan,” terang dia.

‎Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada yang mengatur keharusan cuti bagi calon petahana dalam pemilihan kepala daerah.

Ahok berkeberatan dengan aturan tersebut dengan alasan pasal itu menghalangi tugasnya selaku kepala daerah. Dalam dalil gugatannya, Ahok mengatakan kewajiban cuti kampanye menyebabkan dirinya mengalami kerugian konstitusional.

Kerugian konstitusional bila mengikuti cuti kampanye, ia tidak lagi menjabat selama lima tahun. Padahal sesuai UU Pemda pasal 60, dirinya yang terpilih secara demokratis selayaknya menjalankan pemerintahan selama lima tahun.

Cuti kampanye menyebabkan empat bulan dirinya tidak dapat memimpin pemerintahan DKI dan enam bulan apabila Pilgub 2017 mendatang berlangsung dua putaran.

Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah, masa kampanye dalam Pilkada 2017 mendatang berlangsung mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 februari 2017.

 

*Butho

Artikel ini ditulis oleh: