Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan penunjukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembahasan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51.

“Jelas-jelas saudara Rizieq Shihab telah mendemo saya habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Pak Jokowi pada 2014,” kata Ahok menanggapi kesaksian Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ahok mengatakan Rizieq merupakan orang yang secara pribadi tidak menerima dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Saya juga keberatan saksi mengatakan semua terserah kepada putusan hukum sementara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) salah satunya dipimpin Rizieq Shihab,” kata Ahok.

Menurut Ahok, setiap GNPF-MUI melakukan demo menuntut dirinya untuk segara dipenjarakan.

“Beberapa kali sidang saya dengar dengan jelas meminta memenjarakan saya. Selama sidang di Gajah Mada saya dengar jelas, “penjarakan saya, bunuh saya, salibkan saya”. Itu jelas berarti saudara membiarkan saudara Rizieq menggunakan MUI untuk melakukan itu,” ucap Ahok.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin menyatakan MUI menunjuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama untuk membahas dan meneliti ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby