Jakarta, Aktual.com — Tim pengacara muslim Achamd Michdan berharap, dalam pengajuan peninjauan kembali atas putusan 15 tahun terhadap Abu Bakar Baasyir dapat berubah menjadi putusan bebas.

“Setidaknya ada perubahan terhadap putusan ini. Kita berharap sih bebas, tapi ya putusannya jangan intelektual crime. Justru fakta persidangan tidak memenuhi unsur ‘intelectual crime’,” kata Koordinator PK Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Michdan mengharapkan ada perubahan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Abu Bakar. Terlebih, selama di persidangan, kliennya tidak terbukti terlibat.

“Amat nyata dalam fakta persidangan ustadz Abu tidak berperan sebagai pidana,” ujarnya.

Selama ini, ujar dia, kliennya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan, karena selama ini dia diminta membantu dana sepertihalnya ke Palestina melalui MERC.

“Selain pertimbangan hukum baru ada novum (bukti baru) berupa kesaksian dan bukti. Saksi soal menghimpun dana, misal dari MERC akan kita pakai untuk menyampaikan bahwa ustadz bisa menghimpun dana,” ujarnya.

Diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT. DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut. Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri. Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Hingga pukul 10.40 WIB, sidang Peninjauan Kembali itu belum dimulai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu