Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10) telah menyematkan status tersangka kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Rio dijadikan tersangka dalam kasus penanganan perkara bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Pihak KPK pun menyebut, ada peran pihak Kejaksaan Agung di kasus yang menjerat bekas anggota Komisi III DPR itu. Sehingga, dalam hal ini KPK harus segera menelisik pihak Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

“Jadi kemungkinan itu ada, karena kalau melihat runut, kasus tersebut berurutan, karena begini biasanya yang menjadi antensi jalurnya ada di atasan, karena tidak mungkin kalau bukan pihak yang berkuasa di Kejagung,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (16/10).

Apalagi, sambung dia, Kejagung saat ini dipimpin oleh kader Partai Nasdem sehingga kemungkinan adanya terjadi ‘kongkalikong’ antara Kejagung terkait pengamanan kasus yang dituduhkan kepada Rio Capella itu. “Jadi kalau orang, atensinya pasti punya jabatan tertinggi di Kejagung, karena sangat mungkin ada tindak pidana suap.”

Belum lagi, kata dia, perkara bansos Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung sempat vakum. “Kan konstruksinya begitu. Apakah Kejagung sengaja, harusnya itu imbauan buat dia, sengaja diberhentikan atau memang masih mengumpulkan bukti?.”

Pengakuan Evy Susanti, ‘Kasus Bansos Diamankan’

Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dalam persidangan mengaku meminta bantuan bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis untuk ‘mengamankan’ suaminya di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang diambil alih Kejaksaan Agung.

Pengakuan Evy terungkap ketika sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/19). Pengakuan itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung.

Pengakuan Evy pun selaras dengan dokumen yang didapat Aktual.com, pertemuan yang digelar di kantor DPP Partai Nasdem dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem serta Surya Paloh.

Dokumen itu menyebutkan, bahwa status Gatot di kasus Bansos sempat ditulis sebagai tersangka. Status tersangka itu tertulis dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Karena hal itulah, mengapa Gatot hadir dalam pertemuan di DPP Partai Nasdem.

Masih didasarkan pada dokumen yang didapat Aktual.com, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung HM Prasetyo bisa diintervensi karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Dan menurut dokumen itu, setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu