Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar, Akbar Tanjung. (ilustrasi/aktual.com)
Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar, Akbar Tanjung. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung menyambut baik wacana pemecatan Setya Novanto, dalam perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) partai tersebut.

Setnov sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada beberapa waktu lalu.

“Kalau seandainya nanti para peserta munaslub punya pemikiran untuk memberikan satu tindakan terhadap kader yang melakukan satu tindakan tercela, apalagi kalau tindakan korupsi yang sudah berlaku hukum tetap, bisa saja kalau ada usulan-usulan itu,” kata Akbar di sela Munaslub Golkar yang digelar di Jakarta, Selasa (19/12).

Pelaksanaan Munaslub merupakan hasil dari rapat pleno yang diadakan pada 13 Desember lalu. Selain itu, dalam rapat pleno yang diadakan di kantor DPP Partai Golkar itu juga memilih Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum pengganti Setya Novanto.

Rapat pleno itu sendiri diadakan setelah jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Setnov atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Menurut Akbar, harus ada sanksi yang memberi efek jera kepada kader-kader Golkar supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Itu dijadikan bahan untuk kepemimpinan DPP yang akan datang supaya juga bisa menghindari hal-hal yang sama, tidak kejadian lagi pada waktu-waktu akan datang,” jelasnya.

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham menyangkal adanya pembahasan tentang pemecatan Setnov dalam Munaslub Golkar. Menurutnya, tak ada satu pun pihak, baik dari DPP maupun DPD Golkar, yang menyuarakan hal tersebut.

“Kami tidak pernah singgung itu (pemecatan Setnov) di dalam. Saya kira tidak ada itu pembahasan apapun, dari DPP, dari daerah tentang itu. Tidak ada,” tegas Idrus.

Menurut Idrus, Setnov masih terdaftar sebagai anggota Golkar meskipun telah menyandang status terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Yang kemarin nonaktif itu kan posisi ketua umum. Masalah anggota tetap dan tidak pernah dibicarakan tentang itu,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka