Heru Mardijarto kuasa hukum mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dinilai menghambat program 35 ribu MW yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

Heru Mardijarto selaku kuasa hukum Samsudin Warsa mengatakan, berdasarkan uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, tidak ditemukan tindak pidana.

“Kami melihat tidak ada tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami,” kata Heru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan. Dalam hal ini, sambung dia, GeoDipa merupakan perusahan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha. Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk GeoDipa.

Heru menjelaskan, Pertamina selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1981. Hal ini ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006.

Atas dasar itu secara singkat GeoDipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya. Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada GeoDipa.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.

Menurut Heru, GeoDipa telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Saber Pungli, dan institusi-institusi terkait lainnya guna mengawal dan memantau jalannya proses persidangan tersebut. Karena ada potensi kerugian negara yang besar dalam masalah kontrak GeoDipa dan Bumigas.

“Akibat hal ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara paling tidak Rp1,5 triliun apabila proses pembangunan PLTP yang lain menjadi berhenti. Terlebih lagi, perkara ini terkait dengan PLTP Dieng dan Patuha yang juga merupakan aset negara dan termasuk ke dalam program 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby