Jakarta, Aktual.com – Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali mencuat menyusul keluarnya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA di Indonesia. Sebagian kalangan pengusaha menyambut antusias, sedangkan kalangan pekerja (kelas buruh) cenderung negative dan secara terbuka menolak perpres tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan Perpres 20/2018 terkait prioritas nasional untuk mempermudah prosedur dan proses birokrasi perizinan. TKA yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara. Pemerintah mengakui ada kondisi khusus diterbitkannya Perpres 20/2018. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.
“Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air,” ungkap Jokowi.
Pemerintah beralasan, TKA diatur melalui perpres karena kontribusi APBN terhadap PDB tidak cukup sehingga harus menggenjot ekspor melalui investasi. Melalui peningkatan investasi diharapkan kesempatan kerja meningkat. Sedangkan dari sisi konten, ada perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Aturan terbaru mempermudah prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat.
“Intinya, kalau perizinan bisa selesai dalam sejam, misalnya, kenapa harus sehari. Penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres,” ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Syarat kualitatif lainnya, lanjutnya, adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi, dan waktu kerja tertentu.
Selanjutnya, TKA Pekerja Kasar Dilarang Kerja di Indonesia
Artikel ini ditulis oleh:
Eka