TKA Pekerja Kasar Dilarang Kerja di Indonesia
Menaker Hanif menilai daya saing Indonesia di bidang ketenagakerjaan masih terhambat. Termasuk izin TKA yang kini diperbaiki melalui perpres. Hanif menepis kekhawatiran masyarakat seolah-olah pemerintah membebaskan TKA dengan dalih pemerintah punya skema pengendalian TKA. Demi melindungi tenaga kerja Indonesia, pemerintah melarang pekerja asing kasar (unskilled) bekerja di Indonesia.

“Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak,” katanya.

Dari sisi Keimigrasian, dibandingkan kebijakan yang lain atau yang sebelumnya, Perpres No. 20 Tahun 2018 poin pentingnya adalah perencanaan dan persetujuan visa tinggal terbatas, yang permohonannya bisa ditujukan ke Kementerian tenaga Kerja (Kemenaker).

“Di Imigrasi juga harus dimasukkan tentang permohonan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Sehingga, dibuat rencana akan disederhanakan menjadi satu paket atau satu pintu. Dan inilah bentuk penyederhanaan perizinan,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Kurnia.

Dengan Perpres No 20 Tahun 2018 ini, dari sisi persyaratan keimigrasian, visa, pembayaran hingga persoalan IT (informasi teknologi), semuanya masuk ke Menaker. Sehingga TKA bisa menyelesaikan berbagai persayaratan yang ada di satu paket atau di satu pintu (Kemnaker). Sistem keimigrasian masih terkait dengan Kemenaker, seperti, TKA yang masuk penangkalan atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah ada notifikasi dari Kemenaker, dikirim ke perwakilan, kemudian akan ada pengambilan sidik jari, foto, dll. Setelah itu dilakukan, persetujuan.

“Bagi mereka yang sudah sidik jari dan perekaman foto dan tidak masuk daftar penangkalan atau DPO, bisa langsung diberikan visa tinggal terbatas. Kemudian, setelah itu diperiksa apakah sudah sesuai atau tidak,” ungkap Asep.

Setelah itu, lanjut Asep, jika sudah dinyatakan clear baru diberikan izin masuk. Selanjutnya baru diberikan notofikasi elektronik oleh Kemenaker. Untuk perwakilan yang belum terhubung sistem keimigrasian TKA harus ke Jakarta, dengan visa dari tempat asalnya.

Namun, Asep juga mengakui, masih ada beberapa PR (pekerjaan rumah) terkait regulasinya terkait Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM), terkait penyederhanaan perizinan.

Selanjutnya, Ombudsman Temukan Banyak Buruh Kasar di Indonesia

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka