Respon DPR Terkait Temuan Ombudsman
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar mengatakan temuan Ombudsman RI terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), harusnya dijadikan acuan bagi Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

“Kebijakan Pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain, dari sikap itu kemudian menjadi pijakan bahwa TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan TKI yang berkerja diluar negeri. Padahal variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain,” kata Rofi.

Lebih lanjut, menurut Rofi’, selama ini banyaknya TKI yang berkerja di luar negeri karena ada dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal karena adanya kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja skill terbatas. Kedua, secara internal kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri, akibat penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari Pemerintah. Buktinya cukup banyak TKA yang ditemukan oleh Ombudsman hanya memiliki skill terbatas, bahkan buruh kasar.

“Alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukti bahwa proses negosiasi pemerintah lemah dan skema investasi yang dilakukan lebih bersifat tertutup. Bahwa investor mengambil seluruh aspek pekerjaan yang ada” tegasnya.

Kemudahan yang diberikan Pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan penindakan tegas pelanggaran keimigrasian. Buktinya cukup banyak TKA yang menyalahgunakan izin dan visa diluar batas waktu maupun peruntukannya.

“Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing, maka sesungguhnya Pemerintah tidak memilki keberpihakan dan itikad baik tenaga kerja indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Aksi Mayday, Jeritan buruh, dan Tuntunan Pencabutan Perpres 20/2018

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka