Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ‎mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Memang benar Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa,” kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto ditulis, Selasa (30/4).

Menurut Tejo, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk melarikan Setnov ke RSPAD Gatot Subroto berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Berdasarkan hasil diagnosa tim dokter yang dibeberkan oleh Tejo, Setnov menderita sejumlah penyakit.

Penyakit yang diderita mantan Ketua DPR RI tersebut di antaranya yakni, Chronic Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.

“Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran,” ujar Tejo.

Tejo menjelaskan, sebelum Setnov dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin dan salah satu RS Bandung.

Hasilnya, harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Tak hanya itu, Tejo menekankan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto.

“Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan