Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan atas tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.

Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan penolakan berdasarkan aturan lembaganya yang melarang PK putusan praperadilan.

“Benar (penolakan) pada 16 Juni 2016. Putusan tidak dapat diterima karena Jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK,” papar Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Selain bersandar pada putusan MA, penolakan juga mengacu pada Surat Edaran MA (SEMA) mengenai PK, yang hanya bisa diajukan terdakwa atau ahli waris.

“Ada juga SEMA yang praperadilan nggak boleh PK. Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan Jaksa nggak boleh PK. Kalau SEMA karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK,” ucap dia.

‪Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajuka Hadi.

Praperadilan itu guna menguji keabsahan penetapan Hadi sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemberian rekomendasi keberatan pajak tehadap bank BCA, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Salah satu putusan Hakim Haswandi adalah, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari Kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan serta upaya hukum lain oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh: