Dalam jumpa persnya terkait dengan tulisan Haris Azhar tentang pengakuan Freddy Budiman yang telah tersebar di media sosial, Haris mengakui tulisan tersebut disebar untuk membantu Polri, TNI, BNN untuk berani memberantas narkoba

Jakarta, Aktual.com – Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah mengamankan sedikitnya sebelas orang terkait dugaan penghasutan dan pemufakatan jahat terhadap pemerintah sebelum aksi ‘Bela Islam III’ 212 kemarin.

Dari sebelas yang ditangkap, tiga diantaranya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Salah satunya adalah Sri Bintang Pamungkas.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (3/12), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Sri Bintang Pamungkas ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

“Sri Bintang Pamungkas dan dua tersangka lain yang kakak beradik, Jamran dan Rizal ditahan di Polda Metro,” terangnya.

Menurut Boy, ditetapkannya Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka karena melakukan penghasutan melalui media sosial Youtube dan dijerat dengan UU ITE. Sementara itu kakak beradik Jamran dan Rizal ditangkap dan ditahan berkaitan ujaran kebencian di media sosial serta dugaan makar.

“Kakak beradik ini dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan,” kata jenderal bintang dua jebolan Akpol 88′ ini.

Bekas Kapolda Banten itu menambahkan kedua kakak beradik ini teridentifikasi sejak minggu ke 4 November melakukan posting ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kemarahan publik hingga antipati pada pihak tertentu dan pemerintah.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan