Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin duduk menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com — Aliran dana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada penyelenggara negara harus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo, saat berbincang dengan Aktual.om, Kamis (2/6).

“Iya, apa yang disampaikan itu tentu pak Nazar punya catatan seperti itu. Jika iya fakta persidangan tentunya bisa dikembangkan,” tutur Dossy.

KPK pun tidak boleh begitu saja mengabaikan pernyataan Nazar. Untuk bisa membuktikan tuduhan itu, Agus Rahardjo Cs dirasa perlu membuat suatu pendalaman yang menyeluruh.

“Tentang kebenaran itu, membutuhkan kajian pendalaman dari aparat penegak hukum,” jelas dia.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan sidang Nazar memang mengungkapkan sejumlah pemberian uang korupsi Permai Grup. Nama yang dia sebut pernah menikmatinya antara lain Menteri Marwan Djafar, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman dan Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Diklaim Nazar, rincian pemberian uang untuk empat penyelenggara negara itu tercatat jelas dalam laporan keuangan Permai Grup yang dipegang oleh anak buahnya yang bernama Yulianis.

“Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin, Marwan, terus Andi yang sekarang Gubernur Riau, itu juga terima Sutan, semuanya‬. Ada semua cacatannya semua di Permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua,” terang Nazar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Mei 2016.

Untuk pemberian ke Marwan, pernah diungkap khusus oleh Manajer Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang. Pemberian uang ke politikus PKB itu, Mindo menyebutnya terkait proyek di Kementerian Perhubungan.

“Marwan terima fee, tapi tidak lewat saya, lewat Kepala Badan waktu itu di Kementerian Perhubungan,” beber dia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh: