Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini telah memasuki agenda saksi dan ahli dari pihak Novel Baswedan. 
Berdasarakan informasi, selain Novel Baswedan, tim kuasa hukum Novel akan menghadirkan saksi yaitu pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad, Taufik Baswedan keluarga, dan Wisnu ketua RT.
Selain itu, ada juga saksi ahli Romo Magnis pengajar etika hukum, Fahrizal dosen hukum pidana, dan Rafendy Djamin pakar HAM.
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan Senin (4/5) lalu.Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. 
Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5). Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu