Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Amnesty International Indonesia menyatakan Polda Metro Jaya telah menegaskan kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak akan dan tidak boleh dihentikan.

“Dalam pertemuan tadi dengan Kapolda Metro Jaya, Pak Kapolda secara jelas menyampaikan bahwa kasus itu (Novel Baswedan) tidak boleh terhenti dan kasus itu masih diusut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

Usman mengatakan bahwa pihaknya tetap dalam posisi untuk mendesak agar kasus penyidik senior KPK tersebut tidak dihentikan dan dilanjutkan pengusutannya hingga tuntas.

“Sampai pelakunya ditemukan, termasuk aktor intelektual ditemukan,” ucap Usman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan kasus Novel Baswedan. Tim ini terdiri atas penyidik KPK, penyidik Polda Metro Jaya, dan pakar.

“Tim dibentuk sesuai dengam instruksi Bapak Kapolri Tito Karnavian dan sudah berakhir kemarin. Akan tetapi, tentunya dari tim sudah menyusun laporannya. Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri,” kata Argo di lokasi yang sama.

Kendati tugas TGPF sudah berakhir, Argo mengamini apa yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono bahwa kasus tersebut tidak akan dan tidak boleh dihentikan.

“Semuanya masih tetap berjalan,” katanya.

Peristiwa penyerangan Novel terjadi pada tanggal 11 April 2017 saat penyidik senior di lembaga antirasuah itu seusai salat Subuh. Kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk ‘Mata Elang’. Namun, tak membuahkan hasil.

Kepala Kepolisian Jenderal Pol. Tito Karnavian kemudian membentuk TGPF yang terdiri atas unsur kepolisian, pakar, akademisi, KPK, dan organisasi masyarakat sipil dengan jumlah 65 orang. Mereka bertugas mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan