Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Kepala Dina Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelanggaran itu dilakukan dengan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

“Terdakwa Rizal Abdullah telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan proses pengadaan barang dan jasa yakni, menetapkan PT DGI sebagau pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/7).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000, karena perbuatan Rizal banyak pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. Menurut pemaparan jaksa KPK, PT DGI selaku pelaksana proyek memperoleh keuntungan senilai Rp 49.010.199.000, selain itu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga kecipratan uang sebesar Rp 4.675.700.000. Atas perbuatannya, Rizal juga mendapatkan uang sebesar Rp 359.000.000.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” imbuh Jaksa.

Jaksa mengungkapkan, pada 2010 Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Sea Games 2011. Atas kesiapan tersebut, Alex menyampaikan surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga untuk meminta bantuan dana demi membangun sarana dan prasarana penunjang perhelatan Sea Games tersebut.

Setelah surat Alex diterima pihak Kemenpora pada April 2010 Sekretaris Menpora, Wafid Muharam diperkenalkan oleh Direktur Marketing PT Anak Negeri (Permai Grup), Mindo Rosalina Manulang dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI dan Manajer Marketing PT DGI, Muhamad El Idris.

Kemudian, pada Mei 2010 bertempat di Plaza Senyan, Rizal sebagai utusan Pemprov Sumsel dipertemukan dengan Rosalina dan El Idris oleh Paulus Iwo, suruhan Wafid. Pada pertemuan tersebut, Rosalina menyampaikan bahwa PT DGI bersedia mengerjakan proyek tersebut.

Sebagai perjanjian, jika terdakwa bisa memuluskan langkah PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet itu, Rosalina menjanjikan adanya ‘fee’ untuk Rizal. Dan pada akhirnya Kemenpora menyetujui untuk memberikan bantuan dana sebagai penunjang pembangunan wisma atlet Sea Games 2012 sebesar Rp199.635.000.000.

“Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu