Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (kedua kanan), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). Budi Supriyanto resmi ditahan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tahun Anggaran 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR Fathan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi, Kamis (17/3). Dia tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 13.10 WIB.

Anggota DPR dari fraksi PKB itu datang ke gedung KPK dengan dikawal tiga rekannya. Dia mengenakan kemeja batik berwarna dasar kuning dan celana bahan hitam.

Sedianya, anak buak Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Nanti dulu lah,” ujar dia saat ditanya ihwal adakah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.

Hari ini, penyidik KPK memang menjadwal pemeriksan terhadap tiga anggota DPR Komisi V itu ihwal kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Selain Fathan dua anggota yang dipanggil adalah Fauzi H Amro dari fraksi Hanura dan dari fraksi PKB lainnya Alamuddin Dimyati Rois. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari partai Golkar Budi Supriyanto.

Dalam pemeriksaan kali ini, Fauzi dikabarkan sudah hadir lebih dulu di gedung KPK. Tinggal Alamuddin yang belum terlihat.

Terkait kasus suap ini, Budi ditengarai telah menerima uang sekitar 305.000 Dollar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku, tepatnya di Pulau Seram wilayah II.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu