Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Senin (30/11).

Kehadiran Erry untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumut 2012-2013. “Yang bersangkutan hadir sejak tadi pagi jam 10.15 wib,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Dia menuturkan, ‎saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaa diruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejagung. “Masih diperiksa, kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaanya,” ujar dia.

Pantauan di lokasi, Erry datang didampingi kuasa hukum dan rekannya. Erry yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna coklat muda langsung memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Seperti Diketahui, Tengku Erry Nuradi, pernah diperiksa beberapa kali soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut. Dalam kasus ini,‎ Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.Perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu