Jakarta, Aktual.com — Cristine, anak kandung terdakwa Margariet Megawe memerintahkan saksi Dewa Ketut Raka selaku petugas keamanan untuk melarang Menteri PAN-RB Yudi Chrisnandi masuk rumah orang tuanya di jalan Sedap Malam, Denpasar.

“Saya hanya diperintahkan Cristine untuk melarang orang lain masuk rumah termasuk menteri tanpa seijinnya, karena Margariet tidak ingin diganggu,” ujar Dewa Ketut Raka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga itu, saksi sering melihat Cristine datang ke rumah ibunya dan mengantar jemput Margariet untuk mengajak makan siang. Dia mengatakan, Cristine pernah menegurnya saat mengizinkan “pecalang” (aparat desa) masuk ke dalam rumah Margariet untuk ikut membantu mencari ENG yang hilang.

“Saat itu ekspresi wajah Cristine sangat kecewa dengan tugasnya sebagai satpam, karena mengizinkan pecalang masuk untuk melihat-lihat hal yang mencurigakan di rumah Margariet tanpa seizin anak terdakwa,” ujar Dewa Ketut Raka yang mengaku digaji sebesar Rp 1,9 juta sebagai satpam itu.

Dia mengakui, sebagai satpam mulai bekerja menjaga rumah Margariet itu sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 sore dan pada malam hari ada satpam lain yang menggantikan tugasnya. “Saya baru bekerja enam hari di rumah Margariet sejak 4-10 Juni 2015,” kata dia.

Dalam rumah tersebut, dia mengaku hanya mengenal Handono, Susiani, dan anak Margariet Cristine. Sedangkan, tidak pernah mengenal dengan Agustay Hamdamay, terdakwa kasus pembunuhan ENG. Dia menambahkan, saat bertugas di rumah terdakwa, dia sempat bekenalan dan bercerita dengan Budi dukun, anggota polisi Polresta Denpasar, yang menceritakan sempat menanggil roh ENG dan mengatakan bahwa ENG meninggal dunia.

“Bapak Budi dukun itu bercerita kepada saya bahwa ENG sudah meninggal dan terkubur di pojok halaman belakang rumah ibu kandungnya itu,” ujarnya.

Kemudian, saat saksi dan Budi menuju lokasi sebelum ditemukannnya tempat penguburan ENG di halaman dekat kandang ayam rumah Margariet itu, terdakwa sempat mencium bau busuk. Namun, terdakwa tidak tahu bahwa disana ENG terkubur dan Budi dukun itu bercerita kepada saksi bahwa mencium bau busuk sebanyak tiga kali di halaman tersebut.

“Saat saya dan Budi dukun itu masuk ke dalam rumah, Margrit tidak ada di rumah karena keluar membeli makan kurang lebih dua jam,” ujarnya.

Sebelunya, jenazah bocah cantik ENG delapan tahun, ditemukan menjadi mayat pada 10 Juni 2015 di halaman rumah ibu amgkatnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali. Kondisi jenazah ENG saat ditemukan sudah sulit dikenali, karena bercampur tanah dan jenazah terkubur di dalam tanah dengan kedalaman kurang lebih 30 centimeter. Kemudian, jenazah ENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu