Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6) ini. Anas akan dipindahkan setelah KPK menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kemungkinan eksekusi Anas (pemindahan ke Sukamiskin) akan dilakukan Rabu,” ujar Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.

Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa Anas akan dibawa dari rumah tahanan KPK itu. Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso memprotes KPK yang tak kunjung mengeksekusi kliennya ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Padahal, kata Handika, salinan putusan dari Mahkamah Agung telah diterima sejak Senin (15/6) kemarin. “Entah apa sebabnya? Memohon segera dieksekusi saja kok belum dikabulkan?” ujar Handika.

Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu