Anggota Komisi III, FPPP Asrul Sani (kanan) bersama Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah (tengah) dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema "Kinerja Kejaksaan dalam Melawan Korupsi" di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Pidana Indonesia Prof Andi Hamzah menegaskan, kasus pemufakatan jahat tidak dapat teruskan karena unsur pidananya lemah. Bahkan, dia menyebut kasus bukti kasus yang peroleh Kejaksaan Agung itu tidak sah.

“Kasus itu tidak jelas karena apa, itu bukan alat bukti karena diperoleh tidak sah,” ujar Andi Hamzah saat ditemui Aktual.com di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9) malam.

Setiap alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah, kata dia tidak dapat dijadikan bukti. Apalagi didapatkan secara diam-diam. “Jadi kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan itu (penyadapan atau mempunyai rekaman) bisa dan boleh.”

Saat diminta tanggapan mengenai dikabulkannya permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto, dia tak bisa komentar lebih jauh karena dia mengaku belum mengetahui bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu