Kasus Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu mengakui pernah mendapat desakan dari anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 ihwal nama ‘titipan’ untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Pengakuan itu disampaikan Anggito saat membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Awalnya, Jaksa KPK, Kristanti Yuni Purnawanti menanyakan soal pertemuan antara Anggito dengan Ida Fauziyah, anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Jazuli Juwaini dari PDIP.

“Saya dipanggil pimpinan Komisi VIII Ida Zuariyah, Jazuli Juwaini, mereka minta saya untuk slot PPIH, permintaan berulang-berulang dan terus meminta?” tanya Jaksa Kristanti, di depan Majelis Hakim Tipikor.

Anggito pun lantas membenarkan, dan mengatakan bahwa desakan tersebut langsung dia laporkan kepada Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. “Akhirnya saya sampaikan ke Suryadharma Ali dan dia menyetujuinya,” jelas Anggito.

Menurut Anggito, tak hanya DPR yang ‘menintipkan’ sejumlah nama untuk menjadi petugas haji. Terdapat sejumlah instansi terkait yang juga turut mengusulkan nama-nama untuk menjadi PPIH.

“Sebetulnya kita nggak cuma dari DPR, tapi dari instansi lain yang berkaitan juga mengusulkan. Proses kita sampaikan ke Direktur Pembinaan Haji untuk seleksi. Kemudian dilaporkan nama-nama yang penuhi kriteria,” terangnya.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk orang-orang yang tidak berkompeten, untuk menjadi petugas PPIH tahun anggaran 2010-2013.

Padahal, menurut Jaksa KPK dalam pemilihan petugas PPIH, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Slamet Riyanto sudah menentukan beberapa persyaratan diantaranya, harus PNS di Kemenag, Kementerian atau instansi terkait dan diusulkan oleh pimpinan lembaga terkait, serta harus melalui mekanisme tes dan pembekalan.

Namun pada kenyataannya, pemilihan petugas PPIH dilakukan tanpa melakukan serangkain seleksi sebagaimana yang disyaratkan oleh Ditjen PHU. Bahkan, SDA menyetejui orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014.

Setidaknya, sejak 2010-2013 terdapat 50 orang lebih petugas PPIH yang dipilih tanpa melalui proses seleksi, baik hasil rekomendasi Panja DPR ataupun dirinya.

Menurut dakwaan Jaksa KPK, pada 2010 ada 37 petugas PPIH yang ditunjuk tanpa diseleksi. Atas penunjukan tersebut, negara harus mengeluarkan anggaran untuk biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN, yang jumlahnya mencapai Rp 2.555.170.000.

Penunjukan tanpa seleksi itu juga dilakukan pada 2011. Setidaknya pada 2012 terdapat 40 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dengan pendanaan uang harian dan transport dengan total sebesar Rp 2.836.682.400.

Untuk 2012, ada 39 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dan mengeluarkan anggaran dari APBN sejumlah Rp 2.820.779.283.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby