Jakarta, Aktual.co — Anggota DPD RI, Afnan Hadi Kusumo, mendukung permohonan penangguhan penahanan Ervani Emihandayani, ibu rumah tangga yang ditahan karena dakwaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan ditanggapi pihak pengadilan dengan baik,” kata Afnan ketika berkunjung ke kediaman Ervani di Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (16/11).
Ervani (29) dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu karena statusnya di media sosial ‘facebook’ dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini Ervani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta untuk menjalani sidang di pengadilan Negeri Bantul.
Menurut anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY dari unsur Muhammadiyah tersebut, dukungan upaya penangguhan penahanan terhadap Ervani tersebut karena terdakwa merupakan masyarakat lapisan bawah yang terkena musibah atau menjadi ‘korban’ UU ITE.
“Yang terkena musibah agar diberi keadilan yang seadil-adilnya jangan karena laporan dari orang yang lebih punya posisi kemudian mengalahkan masyarakat yang ada di bawah,” kata Afnan.
Apalagi, kata dia masalah yang terjadi di lapangan dan kemudian dikeluhkan dalam dalam media sosial “fecebook” tersebut merupakan sesuatu yang biasa terjadi, sehingga dalam kasus Ervani ini menurutnya berlebihan jika harus berujung pada ranah hukum.
“Persoalan kayak gitu kan biasa di media sosial itu, kalau saya baca (status Ervani yang diperkarakan) biasa saja, tapi mungkin itu tadi ada tekanan kepada pihak aparat untuk segera menyelesaikan secara hukum, jadi seperti ini hasilnya,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim Pengadilan Negeri Bantul yang menangani perkara ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ervani sebelum ada putusan pengadilan tetap, agar yang bersangkutan bisa melanjutkan aktivitas sebagai ibu rumah tangga.
“Apalagi ini Bu Ervani itu kan yang di rumah perananya sangat besar di rumah tangga itu, makanya menurut saya ditangguhkan,” katanya.
Kasus ini bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan itu berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial “facebook” beberapa waktu lalu, dalam statusnya, Ervani menyebut nama pimpinan perusahaan yang berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Artikel ini ditulis oleh: