Jakarta, aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, memberikan pendapatnya dalam rapat Panja yang membahas revisi UU Pilkada. Benny menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sering kali mengambil alih kewenangan DPR RI.
Pernyataan ini disampaikan Benny ketika anggota Panja revisi UU Pilkada membahas aturan terkait batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur saat pelantikan. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak ketentuan tersebut.
“Saya usul Pak Ketua, pimpinan, supaya kasih kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya digilir supaya publik juga tahu jangan-jangan kami ini dipilih rakyat tapi nggak ngomong apa-apa. Nanti, lama-lama hilang kami di sini,” ujar Benny dalam rapat, Rabu (21/8/2024).
Benny menyatakan bahwa dalam hal persyaratan usia untuk cagub dan cawagub, keputusan MK membatalkan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dia mengakui bahwa situasi ini sebenarnya membingungkan anggota DPR RI.
“Kita sebagai pembentuk UU melihat ini kan norma yang sama, kecuali kalau putusan MK memutuskan bahwa apa yang diputuskan MA tidak berlaku. Ini kita kemudian jadi bingung milih yang mana, saya setuju dengan yang terhormat Pak Habib tadi ini adalah pilihan politik jadinya, pilihan politik kita yang ada di Baleg ini mau pilih yang mana,” kata dia.
Fraksi Gerindra, melalui Habiburokhman, sempat menyarankan agar anggota memilih antara mengikuti keputusan MA atau MK terkait syarat usia. Menanggapi hal itu, Benny menyoroti bahwa MK sering kali mengambil alih kewenangan DPR RI.
“Kalau kita nggak bisa gugat lagi ke MK atau ke MA kita menghormati 2 lembaga ini, sama sama lembaga tinggi negara. MK juga jangan anggap hebat sekali suka-suka bikin UU, suka suka bikin aturan, ambil alih kewenangan kita ini, buat aturan lagi,” tutur Benny.
“Jadi kita tolong lah sungguh-sungguh kita ini bukan soal kita mau bela siapa atau siapa, tapi norma hukum ada di sini dan pilihan yang mana ini pilihan politik dan itu sah ya, silahkan aja Pak Ketua,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Rizky Zulkarnain