Danang melanjutkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 335 dinyatakan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Oleh karena itu seluruh penumpang berkewajiban menaati peraturan ini.

Secara umum ketentuan tersebut menyatakan bahwa personel keamanan bandara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan serta barang bawaan mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray.

Oleh karena itu, katanya, penumpang diwajibkan untuk mengikuti arahan yang dilakukan oleh petugas Avsec seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket.

Manajemen PT Angkasa Pura I juga memberikan dukungan bagi Jeny melalui pendampingan secara total selama proses hukum berlangsung karena ia telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Selain itu, manajemen juga memberikan waktu kepada Jeny untuk pemulihan kondisi psikologis dengan dibebastugaskan sementara.

“Upaya menjaga keselamatan dan keamanan penumpang ini kami lakukan dengan memberikan sikap profesional, santun, dan beretika saat melakukan pemeriksaan keamanan. Kami berharap penumpang juga kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di bandara agar tercapai tujuan bersama yaitu keselamatan dan keamanan perjalanan udara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu