Surabaya, Aktual.co — Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 13 kg beserta belasan butir pil ekstasi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan sabu-sabu senilai 26 miliar rupiah tersebut, dikendalikan dua lembaga permasyarakat, yakni lapas Medaeng Sidoarjo, dan lapas Nusa Kambangan.
Irjen Pol Anas Yusuf, juga mengatakan bahwa  masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan yang lebih besar. Sebab, sebelumnya  Aiptu Abdul Latif, juga pernah mengedarkan sabu, hanya saja saat itu belum terungkap.
Terungkapnya kasus ini bermula polisi menangkap seorang perempuan yang diduga Wanita Idaman Lain (Wil), bernama Indri saat melakukan razia di klub malam.
Oleh penyidik, akhirnya dilanjutkan penggeledahan di tempat kost Indri, di daerah Sedati Sidoarjo dan menemukan 13kg sabu. Kepada penyidik, Indri mengaku jika sabu-sabu tersebut milik Aiptu Abdul Latif, hingga akhirnya tertangkaplah Abdul Latief.
Kepada penyidik, Abdul Latif mengaku jika sabu tersebut dikirim oleh salah satu tahanan di lapas Medaeng, bernama Susi.
Polisi pun menangkap Susi. Kepada polisi, Susi mengaku jika sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Yoyok, salah satu penghuni lapas Nusa Kambangan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby