Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan proses penyidikan dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan Mobile8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) menemukan bukti kuat.

Yakni, adanya pelanggaran hukum dalam hal transaksi antara Mobile8 dan PT DNK. Transaksi yang disebutnya palsu sebagaimana disampaikan Direktur PT DNK kepada penyidik Kejagung.

“Transaksi antara Mobile8 dan PT DNK itu palsu. Sudah diakui oleh direkturnya PT DNK. Dari Kantor Pajak Wonocolo juga demikian. Jadi, kalau kemudian Pak Dirjen Pajak menyatakan begitu, saya enggak tahu,” kata dia usai memberikan keterangan ke Panja Penegakan Hukum, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3) malam.

Disampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengusut dugaan pelanggaran hukum melibatkan Mobile8, perusahaan milik Taipan Hary Tanoesudibyo. Koordinasi dimaksud sekaligus untuk menjawab pertanyaan sejumlah anggota Panja bahwa data-data Kejaksaan dalam melaksanakan pengusutan kasus itu tidak valid.

“Kita enggak sembarangan ambil datanya. Kita ada izin dari Menteri Keuangan pada 15 Desember. Setelah 15 Desember itu, barulah kita mulai penyelidikannya lebih detil lagi,” jelas Arminsyah.

Kalau belakangan Ditjen Perpajakan di bawah Kementerian Keuangan mempunyai sikap berbeda, Arminsyah menyatakan tak mengetahui apa penyebabnya. Yang pasti, Kejaksaan Agung akan terus bekerja untuk mencari tahu siapa sebenarnya otak perampokan uang negara dengan modus restitusi pajak itu.

“Ini masih kita cari, siapa yang paling bertanggung jawab dan punya niat untuk merampok uang negara,” ucap dia.

Panja Penegakan Hukum III DPR RI rencananya Rabu (16/3) siang ini, akan memanggil dan mengkonfrontasi Ditjen Perpajakan dan Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh: