Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Mercy Criesty Barends geram dengan PT PLN karena menaikkan Tarif Dasar Listrik tanpa ada Pembicaraan dengan DPR.

Ia mengaku terkejut dengan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.

“Rapat terakhir antara Komisi VII dengan PLN berlangsung pada tanggal 26 April 2016. Tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan,” ujar Mercy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Mercy menjelaskan, rapat kala itu hanya membicarakan neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelustrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW. Pada rapat yang sama Dirut PLN juga hanya menyampaikan perkembangan validasi data (dari TNP2K) pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan.

“Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut. Rencana pemerintah akan mencabut subsidi, yang berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, per 1 Juli 2016,” ungkapnya.

Karena itu, Politikus PDIP ini mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.

Secara tegas, Mercy menyatakan Komisi VII DPR menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh. Sebab, kenaikan itu akan menambah beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.

“Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat,” tegas Mercy.

Selain itu, Legislator asal Maluku itu juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Pemerintah, kata dia, harus melakukan pendataaan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya.

“Sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan.”

Artikel ini ditulis oleh: