Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng atau Aseng (kiri) menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/5). Aseng diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan suap ke sejumlah anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisaris Utama PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti memberi suap kepada anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia, masing-masing sebesar Rp4,4 miliar dan Rp4 miliar.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Soe Kok Seng terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat tuntutan untuk Aseng, di Pengadilan Tipikor, Jakart, Rabu (19/7).

Pemberian uang ke Musa dari Fraksi PKB dan Yudi dari PKS merupakan kesepakatan lantaran dua anggota DPR itu bersedia menyalurkan program aspirasi untuk proyek infrastruktur di Maluku. Nantinya, proyek yang berasal dari program aspirasi keduanya akan dikerjakan oleh perusahaan Aseng.

“Terdakwa memberikan uang Rp4,4 miliar kepada Musa Zainuddin sebagai bagian fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi V DPR. Terdakwa memberikan Rp4 miliar kepada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan,” papar Jaksa KPK.

Sesuai fakta persidangan yang ada, Aseng juga dianggap terbukti memberikan uang ke Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary sejumlah Rp2,6 miliar.

Perbuatan Aseng tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: