Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengharapkan payung hukum yang lebih spesifik bagi industri kurir di Indonesia.

Dengan landasan hukum yang sesuai, maka akan melahirkan proses perizinan, penerapan berbagai kebijakan dan praktik usaha di industri ini lebih mudah.

Ketua Umum Asperindo, Muhammad Kadrial mengatakan, payung hukum industri ekspres pos dan logistik nasional saat ini masih membingungkan. Sehingga diperlukan kebijakan tegas, jelas dan lebih spesifik.

“Apakah bisnis ini di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan informatika atau Kementerian Perdagangan,” ujar dia, di sela Musyawarah Nasional Asperindo IX, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3).

Pihak asosiasi mengharapkan regulator memberikan prioritas bagi kelangsungan industri ini sesuai payung hukum agar dapat berkembang menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Pertama, institusi/lembaga yang menjadi induk sektor ini harus memberikan perhatian lebih dan dukungan menyeluruh. Kedua, institusi/lembaga yang menaungi dapat menyederhanakan dan memudahkan perizinan dalam satu pintu/atap, sehingga ketetapannya sangat jelas.

“Ketiga institusi/lembaga yang menjadi payung dapat memberikan ruang gerak industri ini dan pelakunya dalam mengembangkan usaha agar tidak tumpang tindih,” kata dia.

Pihak Asperindo juga mengaku mengikuti perkembangan tentang Paket Kebijakan Ekonomi X dan mendukung kebijakan ekonomi yang diterbitkan pada Februari 2016 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara