Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Dahuri menyarankan semua aturan dan kaidah hukum mengenai reklamasi teluk Jakarta ditinjau ulang.

Pasalnya, dalam megaproyek ini banyak aturan yang ditabrak oleh Pemprov DKI. Meski begitu proyek ini sudah terlanjur berjalan sehingga harus ada kajian yang mendalam mengenai ini.

“Jadi sudah terlanjur untuk reklamasi Jakarta tapi harus satu kata dengan pemerintah, untuk mereview dulu secara menyeluruh dan melihat lingkungan sosial, ekonomi, terutama nelayan,” kata Rokhmin dalam diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Dijelaskan Rokhim, di negara maju reklamasi harus dilakukan dengan kaidah hukum yang benar. Namun, di Teluk Jakarta reklamasi tidak mengikuti aturan, khususnya soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“(Di teluk Jakarta) Amdalnya per project, harusnya kawasan terpadu, seluruhnya. Tapi ini parsial, yang membuat segala sesuatunya jadi kacau balau,” ujar Rokhim.

Artikel ini ditulis oleh: