KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar.

Yogyakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Saifudin, menyambut baik rencana Komisi I DPD RI menggagas Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (RUU EPN) dalam Rencana dan Strategi Tahun 2017.

“Pancasila sebenarnya sudah menunjukkan betapa Founding Father telah mewariskan satu tatanan yang sarat nilai etis bagi penyelenggara negara, bila sekarang digagas RUU tentang ini ya silahkan saja, sebagai penopang filosofis Pancasila,” katanya di Yogyakarta, Sabtu (28/1).

Menurutnya, negara ini sebenarnya sudah memiliki beragam aturan berkenaan perilaku pejabat, misal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Akan tetapi aturan tersebut tidak mengatur mengenai etika sebagai penyelenggara negara.

Disinggung bagaimana keberadaan mahkamah etik yang sudah ada pada beberapa lembaga negara. Dari urusan politik berdemokrasi dibawah KPU, etika penyelenggara Pemilu di DKPP, etika pelayanan publik di Ombudsman, etika hakim dan peradilan di Komisi Yudicial, etika perniagaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain-lain.

Keberadaan mereka, lanjut Saidufin, sudah berjalan cukup baik dengan bekerja melakukan kontrol sikap dan perilaku penyelenggara negara.

“Maka harus jelas, obyek yang akan diatur nanti itu apa, bukan sekedar format teknis melainkan segi subtansi, bagaimana kontrol, apakah berbenturan dengan lembaga etik yang selama ini ada apa tidak, karena sama-sama membidik perilaku,” imbuh Saifudin.

Ditambahkan, lahirnya reformasi merupakan wujud tuntutan bernegara secara etis selain penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu pula, pertanggungjawaban pejabat tidak cukup bersifat yuridis, finansial, politis maupun administratif semata.

“Tanpa itu (RUU EPN) pun kalau pejabat secara individu sadar, memahami dan melaksanakan apa yang jadi nilai bangsa maka negara akan baik-baik saja. Kembali ke personnya, menempatkan kepentingan dunia atau jabatan diatas segalanya itu memang bisa menjerumuskan,” kata dia.

Sebelumnya, keprihatinan DPD RI atas kasus yang menjerat dua penyelenggara negara yakni Bupati Klaten dan Bupati Katingan jadi alasan menarget RUU EPN ini rampung di masa sidang 2017.

(Nelson Nafis)

Artikel ini ditulis oleh: