Jakarta, Aktual.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera diselenggarakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Pilkada serentak tetap digelar meskipun pandemi covid-19 di Indonesia masih mewabah.

Aturan tersebut tercantum dalam perubahan atas Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan yang harus diterapkan di TPS pada Pilkada serentak seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia:

1. Jumlah pemilih setiap TPS telah dikurangi, dari sebelumnya maksimal 800 orang, akhirnya menjadi maksimal 500 orang.

2. Pemilih yang hadir ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Nanitnya, pemilih memilih sudah diatur per jamnya. Hal ini dilakukan guna mencegah penumpukan di TPS.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk wajib jaga jarak 1 meter.

4. Dilarang bersalaman dengan siapapun.

5. Nantinya di TPS akan disediakan perlengkapan cuci tangan, pemilih wajib cuci tangan sebelum memilih.

6. Petugas KPPS saat pemilihan juga wajib mengenakan masker selama bertugas. Pemilih wajib membawa masker sendiri dari rumah.

7. Setiap pemilih akan disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di setiap TPS.

8. Petugas KPPS wajib mengenakan face shield selama proses pemilihan.

9. Saksi dan pengawas TPS wajib kenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri untuk menulis dan tandatangan.

11. Pada setiap TPS harus disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos.

12. Petugas KPPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas.

13. Nantinya peemilih sebelum masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

14. Sekitar lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan, disinfektan harus diterapkan secara berkala.

15. Ketika selesai mencoblos pemilih tidak diperbolehkan mencelupkan jari ke dalam botol tinta, nantinya tinta akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika pemilih bersuhu tubuh diatas rata-rata maka mereka tetap dipersilakan untuk mencoblos. Namun hanya diperbolehkan mencoblos di bilik suara khusus. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i